Istilah PMH pengertiannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (Pasal 1401 BW Belanda) yang menyatakan: “Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut”.
APA PERBEDAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN WANPRESTASI DALAM HUKUM PERDATA?
Oleh Miftakhul Huda*



