Text Widget

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate another link velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Categories

Labels

Labels

Popular Posts

BTemplates.com

Pages

About

BTemplates.com

Blog Archive

BTemplates.com

Blogroll

Blogger Tutorials

Blogger Templates

Langsung ke konten utama

Slider

4-latest-1110px-slider

Tanpa Ketum dan Sekjen, Undangan Rapat Pleno PBNU Tidak Sah

Sumber foto: Kompas.com Oleh Miftakhul Huda* Tidak mudah memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU melalui Rapat Pleno , karena pelaksanaannya tetap harus mempedomani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan internal NU . Dalam tulisan ini h…

Menguji Keabsahan Pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU

Sumber foto: Kompas.com Oleh Miftakhul Huda* Karena penasaran dengan kisruh pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Rapat Harian Syuriyah yang dipimpin oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar yang tampaknya belum b…

APA PERBEDAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN WANPRESTASI DALAM HUKUM PERDATA?

Oleh Miftakhul Huda * Memahami perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatige Daad dengan Wanprestasi dalam hukum perdata harus dipahami terlebih dahulu pengertian keduanya. Istilah PMH pengertiannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (Pasal 1401 B…

Gugatan Dianggap Ne bis In Idem, Apa Persyaratannya?

Oleh Miftakhul Huda* Dalam hukum perdata apabila terdapat gugatan perdata yang diajukan yang memenuhi syarat: objek perkara, para pihak, dan pokok perkaranya pernah diputus pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  ( in kracht van gewijsde/kracht van gewijsde )  yang mengabulkan atau…