Oleh Miftakhul Huda*
Dalam hukum perdata apabila terdapat
gugatan perdata yang diajukan yang memenuhi syarat: objek perkara, para pihak, dan
pokok perkaranya pernah diputus pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde/kracht van gewijsde) yang mengabulkan atau menolak gugatan, maka gugatan baru tersebut harus diputus ne bis in idem atau
non bis in idem dengan putusan tidak menerima gugatan (niet
ontvankelijk verklaard/NO).
Dengan demikian, dalam sebuah perkara
yang putusan in kracht-nya menyatakan gugatan tidak dapat diterima
karena alasan formalitas gugatan seperti gugatan kurang pihak, gugatan kabur,
dan lain sebagainya masih dapat digugat kembali untuk kedua kalinya.